Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp400 Juta dari Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:49 WIB
loading...
Rizky Febian Janji Kembalikan...
Rizky Febian berjanji akan mengembalikan uang Rp400 juta dari Doni Salmanan. Rizky sudah menjelaskan soal uang tersebut di depan penyidik Bareskrim Polri. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Rizky Febian berjanji akan mengembalikan uang Rp400 juta dari Doni Salmanan . Rizky pun sudah menjelaskan soal uang tersebut di depan penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Rizky menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (16/3/2022) terkait kasus penipuan binary option Quotex Doni Salmanan. Diperiksa sebagai saksi, Rizky ditodong 19 pertanyaan sekaligus oleh penyidik.

"Kita siap (mengembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," kata Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri pada Rabu (16/3/2022).

Putra sulung komedian Sule itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah menggunakan uang tersebut. Meski demikian, pria yang akrab disapa Iky itu tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, melainkan kegiatan sosial.




"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ungkap Rizky.

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambungnya.

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Pacar Mahalini itu pernah menjual minuman racikannya. Di Instagram, Doni yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.


Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)